SPT atau surat pemberitahuan terkait dengan pajak bagi kalangan pengusaha amatlah penting, selain untuk mengurusi pajak pada para pengausaha juga sebagai hal yang mendasar dalam mengusrusi bagian perpajakan bagi kalangan manapun yang ada kaitannya dengan pajak. Dalam melakukan pengurusa pajak ada yang dinamakan dengan unifikasi, sedangkan dikalangan pengusaha yang dinamakan unifikasi ini amat penting karena ada unifikasi spt masa untuk pengusaha.
Sebelumnya apakah sudah mengetahui terkait dengan unifikasi? Apa unifikasi itu? Atau bahkan apa sih manfaat dari unifikasi itu?
Naah pembahasan kali ini adalah terkait dengan hal tersebut, maka dari itu simak penjelasannya yaa.
Pengertian Unifikasi
Unifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal menyatukan atau penyatuan maupun hal menjadikan seragam. Bisa diartikan secara luas atau secara mudahnya adalah merupakan proses penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.
Dari penjelasan atau pengertian di atas dapat juga kita pahami bahwa unifikasi ini adalah langkah dasar dalam pengurusan pajak bagi semua kalangan dengan melakukan penyatuan berbagai hal trekait dengan urusan kita dalam perpajakan, supaya dalam melakukan pajak tidak ada hal terkait hukum yang bermasalah.
Surat yang digunakan oleh WP (wajib pajak) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ditambah lagi bagi kalangan pengusaha ini, unifikasi spt masa bagi pengusaha amatlah penting, karena dengan adanya spt inilah laporan pajak bagi para pengusaha juga akan sangat mudah.
Dengan begitu, SPT bisa disebut sebagai alat bagi WP untuk melaporkan kewajiban pajaknya, karena dalam melaporkan pajak kepada negara ada hal yang memang harus dilengkapi terkait pelaporan pajak ini. Tujuannya supaya delam melakukan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada, juga untuk menjadikan alat dalam mempermudah melakukan laporan pajaknya.
Manfaat Unifikasi
Lalu apakah manfaat dari unifikasi ini? Dan juga manfaat bagi kalangan pengusaha ini ?
Naah manfaat yang bisa diperoleh bagi para pengusaha ini ketika melakukan unifikasi spt masa untuk pengusaha ini sangat memberikan dampak atau manfaat yang baik, terutama dalam hal ini adalah kalian para pengusaha-pengusaha yang ada.
Unifikasi SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) ini bukan hanya menguntungkan otoritas pajak karena bisa menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan. Selain itu penggunaan unifikasi spt tidak hanya menguntungkan kalangan tertentu saja, akan tetapi memberikan dampak yang baik bagi semua kalangan terutama bagi kalangan para pengusaha.
Karena keuntungan itulah yang nantinya akan sangat membantu sekali bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengurusan pajaknya.
Selain itu juga memberikan kemudahan kepada WP saat melaporkan kewajiban pajaknya sehingga diharapkan dapat meningkatkan derajat kepatuhan terhadap kewajiban membayar maupun melaporkan pajaknya.
Dengan kemudahan yang bisa diperoleh, orang akan beranggapan bahwa pajak itu sangat mudah dan tidak ribet, karena kebanyakan sekarang ini banyak orang beranggapan kalau pajak yang harus dilakukan ini ribet sekali.
Naah ribet atau tidaknya dalam melakukan wajib pajak tergantung individunya, ketika hala-hala atau syarat yang harus dilakukannya terpenuhi maka akan sangat mudah, namun kebalikannya jika syarat yang harusnya da tidak terpenuhi amak akan menjadikan proses pajak ini sangat lama dan bahkan ribet.
Naah, sayangnya banyak sekali kalngan yang memang ketika melakukan pajak tidak mem[erhatikan hal tersebut, sehingga proses pajak yang dilakukan terkesan amat sanagt ribet dan bahkan bisa lama prosesnya.
Maka dari itu ketika kita akan melakukan lapor pajak atau Wajib Pajak (WP) jangan sampai meninggalkan hal-hal kecil dari syarat yang ada, karena nantinya ketika syarat yang ada dan kita memenuhinya maka proses dalam melakukan lapor pajak ini akan sangat gampang dan bisa saja sangat cepat.
Mulailah dari sekarang dalam melakukan lapor pajak ini patuhi apa yang ada, seperti syarat dan berkas-berkas dalam pajak terutama kalangan pengusaha, sehingga nantinya unifikasi SPT masa untuk pengusaha ini bisa memudahkan dalam pelaporan pajaknya.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
EmoticonEmoticon