Perdebatan soal haram dan halal kerap menjadi perdebatan dalam aktivitas jual beli saham. Untuk beberapa orang yang tidak menggali lebih jauh mengenai aturan legal dan hadist yang ada, biasanya langsung mendefinisikan jual beli saham adalah tindakan haram. Padahal, dari segi hukum ada undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang sudah lama meregulasi aktivitas ini, lho! Di sisi lain, banyak hadist juga yang menjabarkan poin-poin penting yang harus diperhatikan ketika melakukan aktivitas ini.
Pada Surat Al Baqarah ayat 275 dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba karena riba menimbulkan kemudharatan. Dengan demikian, jual beli menjadi alternatif yang dapat dilakukan. Jual beli adalah kegiatan yang diperbolehkan karena tidak merugikan kedua belah pihak yang bertransaksi.
Aturan Jual Beli Saham Menurut Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
Untuk menambah keabsahan kegiatan jual beli saham, DSN-MUI bersama OJK telah mengeluarkan beberapa poin penting yang patut dipertimbangkan ketika membeli sebuah emiten agar kegiatan tersebut terhindar dari perbuatan haram. Dalam Fatwa DSN-MUI nomor 135 tahun 2020 tentang saham dan POJK nomor 35 tahun 2017 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah memiliki beberapa persyaratan yakni:
1. Kegiatan Usaha yang Dijalani
Selama emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum islam seperti riba, perjudian, dan jual beli gharar ( mengandung ketidakpastian ), maka emiten tersebut bersifat halal dan sah untuk diperjualbelikan secara syariat. Oleh sebab itu, untuk kamu yang mau jual beli saham, pastikan dulu jenis usaha yang dilakukan oleh emiten tersebut bergerak di bidang apa. Jangan terbawa fomo tanpa membaca latar belakang yang ada di emiten tersebut.
2. Rasio Keuangan dari Perusahaan
Dalam prinsip syariah, kita pun harus memperhatikan total utang yang memiliki bunga tidak lebih dari 45% dari total aset yang dimiliki oleh sebuah perusahan. Lalu, kita pun harus mengetahui bahwa total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal yang ada dalam sebuah perusahaan hanya 10% dari keseluruhan pendapatan usaha yang dijalankan. Di samping menjadikannya halal, pertimbangan ini pun secara tidak langsung membantu kita untuk melakukan penilaian terhadap neraca keuangan dari emiten dalam periode tertentu agar nantinya kita bisa profit secara konsisten. Sebab, buat apa membeli saham yang memiliki kinerja buruk, kan?
Dari paparan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kegiatan jual dan beli saham bersifat halal asalkan memenuhi beberapa syarat di atas. Dengan kata lain, saham syariah merupakan solusi untuk kamu yang ingin melakukan investasi atau jual beli pada produk investasi saham tanpa harus khawatir apakah kegiatanmu itu dilarang oleh agama atau tidak. Biasanya, seleksi saham syariah pun amat ketat. Jika sebuah perusahaan mengeluarkan saham syariah, mereka akan diseleseksi oleh MUI dan OJK berdasarkan poin-poin di atas baik dari sisi jenis usaha dan juga rasio keuangan yang ada. Lalu, bagaimana memulai jual beli saham yang halal secara mudah? Jawabannya dengan menggunakan aplikasi Nanovest!
EmoticonEmoticon